Promo Toyota Tangerang – Dealer Astrido Toyota Karawaci

Hal Penting Seputar Aturan Pelat Nomor Mobil Warna Putih

Hal Penting Seputar Aturan Pelat Nomor Mobil Warna PutihHal Penting Seputar Aturan Pelat Nomor Mobil Warna Putih

Rencananya mulai bulan juni 2022, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam rencananya mulai diterapkan.

Salah satu sebab kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera.

Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

Kamera ETLE lebih mudah menangkap pulisan berwarna hitam ketimbang putih.

Sebelum menerapkan pelat nomor berwarna putih, kepolisian telah melakukan kajian terhadap negara-negara yang lebih dulu memasangnya.

Aturan Hukum Pelat Nomor Putih

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Biaya Ganti Pelat Nomor Putih

Tidak ada biaya tambahan atau biaya yang berubah seiring dengan perubahan warna dasar TNKB.

Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini.

Yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Tarifnya sebagai berikut:

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

– STNK baru: Rp 100 ribu

– STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

– STNK baru: 200 ribu

– STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:

– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang

– Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

Kendaraan yang Memakai Pelat Nomor Putih Lebih Dulu

Adapun dengan penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih ini, pelat nomor hitam dengan tulisan putih masih tetap berlaku.

Penerapan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih adalah kendaraan baru, kendaraan yang habis masa TNKB-nya, hingga kendaraan yang dimutasi.

Bakal Dibuat Kian Canggih

Selain mengganti warna dasar pelat nomor menjadi putih, Korlantas Polri juga rencananya akan membuat pelat nomor kendaraan yang lebih canggih, yakni dengan memasangkan chip RFID (Radio-frequency identification).

Chip itu akan memiliki beberapa manfaat, seperti menyimpan data nomor kendaraan.

Semua data pemilik mobil akan ada semua, mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran.

SUMBER : toyota.astra.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Telepon
Whatsapp
error: Content is protected !!